Pegi Perong Buron Tindak Kejahatan Vina Cirebon Kerja sebagai Kuli Bangunan

Pegi Perong Buron Tindak Kejahatan Vina Cirebon Kerja sebagai Kuli Bangunan


Buron Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum Pada akhirnya ditangkap pada hari ini, Rabu (22/5).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung. Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Meskipun demikian Jules tidak menjelaskan secara rinci Tempat penangkapan Pegi.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata Jules.


Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk, soal dugaan Pegi mengganti identitas dan perannya pada Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon.

“Nanti Berniat kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami Berniat ungkap secara terang benderang. Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya, Sesegera mungkin kami ungkap,” katanya.

Pegi Setiawan Merupakan satu dari tiga Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari ini.

“Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, Pernah berlangsung berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung,” ungkap Jules.

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, Disebut juga Andi dan Dani. Pada Tindak Kejahatan ini, ada delapan orang Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan yang menjalani masa tahanan. Mereka yang Pernah berlangsung diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *