KPK Dalami Aliran Uang Antonius Kosasih saat Periksa Mantan Istri

KPK Dalami Aliran Uang Antonius Kosasih saat Periksa Mantan Istri


Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendalami aliran uang mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih yang berkaitan dengan Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan kegiatan Penanaman Modal fiktif saat memeriksa saksi Rina Lauwy, Selasa (21/5). Rina merupakan mantan istri dari Kosasih.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Terdakwa dalam Perkara Pidana ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).


Sebelum ini, Skuad penyidik KPK Pernah berlangsung lebih dulu memeriksa Kosasih pada Selasa (7/5).

Ia irit bicara setelah diperiksa selama 9,5 jam dan menyerahkan sepenuhnya proses Aturan Aturan Hukum kepada KPK.

Sementara itu, Ali Fikri menyampaikan Penanaman Modal fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar Uang Negara Indonesia. Skuad penyidik, terang Ia,masih mendalami hal tersebut.

“Kalau Pernah berlangsung cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai Terdakwa atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan Ia sebagai Terdakwa dan dilakukan penahanan, ya Niscaya dilakukan,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024, KPK Pernah berlangsung selesai memeriksa Senior Vice President Penanaman Modal Bursa Efek dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, Skuad penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan Penanaman Modal dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Sesuai ketentuan sumber CNNIndonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Perception Investments Administration Ekiawan Heri Primaryanto Pernah berlangsung ditetapkan KPK sebagai Terdakwa. Mereka Bahkan Pernah berlangsung dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan Sampai sekarang September 2024.

KPK Pernah berlangsung menggeledah tujuh tempat di Tempat berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Workplace 8 Constructing SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Skuad penyidik menyita Sebanyaknya barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti Sebanyaknya dokumen maupun catatan Penanaman Modal keuangan, alat elektronik dan Sebanyaknya uang dalam pecahan Kurs Mata Uang asing yang diduga berkaitan dengan Perkara Pidana.

Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian dari Tindak Kejahatan ini Sebanyaknya miliaran Uang Negara Indonesia.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *