KPK Usut Dugaan Penyuapan Proyek Fiktif di Telkom Grup

KPK Usut Dugaan Penyuapan Proyek Fiktif di Telkom Grup


Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan Tengah mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Lembaga antirasuah itu Tengah melakukan pengumpulan alat bukti.

“Di waktu ini Bahkan KPK Tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan Penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).


Ali mengatakan pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup itu terindikasi fiktif. Menurutnya, proyek tersebut menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar IDR.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan Aturan Peraturan Perundang-Undangan dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar IDR,” ujarnya.

Ali menyebut pihaknya Berniat mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Terdakwa, konstruksi Perkara Pidana dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Regu Penyidik menilai alat bukti Sudah tercukupi.

“Secara bertahap, kami Berniat berikan informasi jalannya proses penyidikan Perkara Pidana ini kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkap Regu penyidik Pernah melakukan penggeledahan di beberapa Tempat terkait Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan baran dan jasa PT Telkom. Meskipun demikian, Ali belum mendapat informasi terkait Tempat dan hasil geledah tersebut.

“Kalau Pernah dapat informasinya kami informasikan ke temen-temen dimana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat Pernah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (Perkara Pidana) yang kedua ya itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK Bahkan tengah menyidik Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Pernah ada Terdakwa dalam Tindak Kejahatan itu.

Tindak Kejahatan ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para Terdakwa turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam Tindak Kejahatan ini ditaksir mencapai ratusan miliar IDR.

Tindak Kejahatan ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar IDR. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pernah dikantongi.

Respons Telkom

PT Telkom melalui Vice President Company Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan Mendukung proses penegakan Aturan Peraturan Perundang-Undangan yang Tengah berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit inside yang Sudah dilakukan perusahaan.

“Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses Aturan Peraturan Perundang-Undangan yang Tengah berjalan sebagai implementasi Good Company Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri.

“Proses Aturan Peraturan Perundang-Undangan yang berjalan Sampai saat ini Di waktu ini Bahkan tidak mengganggu operasional Usaha dan kinerja perusahaan,” katanya menambahkan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *