Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Tindak Kejahatan Dugaan Etik

Kuasa Ghufron Minta Dewas KPK Tak Paksakan Tindak Kejahatan Dugaan Etik


Kuasa Aturan Undang-Undang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ario Montana meminta Dewan Pengawas KPK tak memaksakan Tindak Kejahatan dugaan Kartu peringatan kode etik kliennya.

Ario menyebut Sesuai aturan putusan yang terdaftar dengan nomor Peristiwa Pidana: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK Harus mematuhi keputusan tersebut sebab memiliki implikasi Aturan Undang-Undang.


“Kami selaku kuasa Aturan Undang-Undang Akan segera terus mengawal Peristiwa Pidana PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang Sudah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu Pernah Pernah Jelas dapat berakibat Aturan Undang-Undang,” kata Ario di Jakarta, Selasa (21/5).

Ario menyebut dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

“Kalau kita lihat dalam putusan sela Peristiwa Pidana 142, Hakim Sudah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK Dianjurkan menunda pemeriksaan Peristiwa Pidana tersebut,” ujarnya.

Ario menegaskan bahwa Dewas KPK Dianjurkan tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas Peristiwa Pidana etik Ghufron Sampai saat ini proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.

Ario menyebut tudingan Dewas KPK kepada kliennya bahwa Sudah melakukan intervensi terhadap Kementan yang Sudah lebih setahun lalu tidak dipaksakan menjadi Kartu peringatan etik.

“Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Bila memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka Dianjurkan ditaati. Jangan memaksakan Peristiwa Pidana yang Pernah lewat 1 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).

“Kami Pernah menerima sesuai dengan apa yang Sudah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Lembaga Proses Hukum TUN,” ujar Tumpak.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *