Diputus Badan Pengawas Pemungutan Suara Melanggar, Caleg Dewan Perwakilan Daerah Jatim Kondang Ayu Ikuti Proses

Diputus Badan Pengawas Pemungutan Suara Melanggar, Caleg Dewan Perwakilan Daerah Jatim Kondang Ayu Ikuti Proses


Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim memutuskan kandidat Dewan Perwakilan Daerah RI dari Jatim Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan Dewan Perwakilan Daerah.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemungutan Suara meminta Penyelenggara Pemungutan Suara Jatim menindaklanjuti putusan tersebut.

Kuasa Aturan Aturan Hukum Kondang, Surenggono menyatakan pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim ke Penyelenggara Pemungutan Suara.


“Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran yang terjadi, serta mendalami motif yang ada,” ujar Surenggono, Selasa (21/5) seperti dikutip dari detikJatim.

Kondang Ayu secara pribadi belum merespons langsung soal putusan Badan Pengawas Pemungutan Suara yang menyatakan dirinya melakukan Kartu peringatan dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah untuk Jatim di Pemungutan Suara Nasional 2024.

Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim menggelar sidang terkait laporan Kartu peringatan administrasi kandidat Dewan Perwakilan Daerah RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah RI.

“Jadi ini pelapornya kan pemantau Pemungutan Suara Nasional atas nama Jadi. Ia melaporkan kandidat Dewan Perwakilan Daerah RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa kandidat ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai kandidat Dewan Perwakilan Daerah, ini harusnya ini di tahapan pencalonan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).

Rusmifahrizal menyatakan dalam sidang Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf Ok.

“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama Dewan Perwakilan Daerah. Kalau Ingin mencalonkan, yang bersangkutan Dianjurkan mengundurkan diri,” jelasnya.

“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, Lembaga Legislatif RI, dan kandidat Dewan Perwakilan Daerah semua Dianjurkan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambah Rusmifahrizal.

Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Jatim Dikenal sebagai Evi Zainal Abidin.

“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah RI yang dihadirkan saat sidang Kartu peringatan administratif di Badan Pengawas Pemungutan Suara Jatim,” jelasnya.

“Jadi kassubag Aturan Aturan Hukum dari Dewan Perwakilan Daerah RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah perwakilan Jatim dan Ia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.

Rusmifahrizal menyatakan sidang Badan Pengawas Pemungutan Suara menyatakan Kondang tidak sah sebagai kandidat Dewan Perwakilan Daerah RI dan meminta Penyelenggara Pemungutan Suara Jatim untuk menindaklanjuti.

“Tindak lanjutnya sesuai perundang undangan Penyelenggara Pemungutan Suara yang memahami, coba ke Penyelenggara Pemungutan Suara Jatim. Tanya Penyelenggara Pemungutan Suara saja,” kata Ia.

Baca berita lengkapnya di sini.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *