Polisi Periksa Kejiwaan Adi, Peneror Teman SMP Selama 10 Tahun

Polisi Periksa Kejiwaan Adi, Peneror Teman SMP Selama 10 Tahun


Penyidik Polda Jatim mengaku Akan segera mendalami kondisi kejiwaan Adi (28) alias AP, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan teror dan pelecehan ke teman SMP-nya selama 10 tahun, NRSS (27).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Pernah berlangsung meminta ahli psikologi untuk melakukan observasi terhadap Adi.

“Untuk Sampai Di waktu ini Bahkan kami Pernah berlangsung mengundang ahli psikologi, dalam hal ini untuk melakukan observasi kepada pelaku,” kata Charles di Mapolda Jatim, Selasa (21/5).


Hal ini diperlukan lantaran Adi disebut belum menyesali perbuatannya Sampai sekarang Pada saat ini. Meski Ia Pernah berlangsung menyadari kesalahannya.

“Bahwa yang bersangkutan Sampai Di waktu ini Bahkan menyadari kesalahan tapi tidak menyesali,” ucapnya.

Pemeriksaan kejiwaan ini, kata Ia, Bahkan diperlukan lantaran Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan pada ponsel pelaku, Adi diduga mengedit atau merekayasa foto korban menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

“Dan ada foto yang kami temukan dari handphone pelaku, editan foto dari korban yang diedit vulgar. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N, yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi,” katanya.

Apalagi, perbuatan teror tak hanya dilakukan Adi kepada NRSS seorang. Tapi Bahkan kepada dua teman korban lainnya.

Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi lainnya, ialah ia diduga membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara Berulang kali kepada korban.

Adi Bahkan beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Belum lagi teror yang dilakukan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu dilakukan beberapa kali bertahun-tahun lamanya.

Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” pungkas Charles.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *