Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya Kuliah

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Usul ke Nadiem Mahasiswa Bisa Cicil Biaya Kuliah


Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Supaya bisa mengizinkan mahasiswa bisa membayar biaya kuliah dengan Ideas dicicil.

Menurut Dede, Ideas itu Kemungkinan solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya uang kuliah tinggal (UKT) di Sebanyaknya perguruan tinggi negeri (PTN).

“Menyajikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun Bahkan yang lainnya,” kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).


Politisi Partai Demokrat itu memahami penerbitan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT secara normatif baik. Sekalipun, pada implementasinya kurang tepat.

Selain mengatur mekanisme pembayaran dengan dicicil, Dede mengusulkan solusi jangka pendek lain, Didefinisikan sebagai mencabut atau merevisi Permendikbudristek tersebut. Terutama yang mengatur soal batas atas dan batas bawah UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) Sampai sekarang penerimaan mahasiswa baru.

“Solusi jangka pendeknya Merupakan segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru,” katanya.

Sementara untuk solusi jangka panjang, Dede mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT. Dede menyebut kenaikan UKT Berencana menjadi perhatian Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat.

“Solusi jangka panjangnya Merupakan menambahkan KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang Kemungkinan nanti Berencana terkena pemberatan daripada pembiayaan,” ucap Ia.

Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek menuai kritik dari berbagai kalangan.

Aturan itu mengatur kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang Harus dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *