Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?

Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?


Tabrakan beruntun di ruas Tol Jagorawi pada Selasa (21/5) diduga karena ada seorang anak menyeberang. Seseorang tak semestinya menyeberang di jalan tol karena fasilitas ini dilalui kendaraan kecepatan tinggi.

Kabar insiden kecelakaan beruntun itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bogordailynews. Terlihat seorang anak kecil Di waktu ini sedang berjalan di bahu jalan Tol Jagorawi.

Momen itu kemudian disusul Sebanyaknya kendaraan berhenti setelah mengalami kecelakaan.

Kecelakaan bermula saat tiga kendaraan Di waktu ini sedang melaju di lajur 4 dari arah Bogor Ke arah ke Jakarta.

“Setiba di TKP ada anak kecil yang berdiri di lajur 4, lanjut kendaraan 1 melakukan pengereman, lalu datang kendaraan 2 berhenti di belakang kendaraan 1,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

“Lanjut datang kendaraan ketiga kurang antisipasi jaga jarak Unggul tinggi menabrak kendaraan kedua dan beruntun ke kendaraan ke-1,” imbuhnya.

Aturan menyeberang di jalan tol

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a) dijelaskan lagi jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan pengguna jalan tol, dalam hal ini Merupakan kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Sedangkan pejalan kaki Pernah berlangsung diwajibkan menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki Harus menyeberang di tempat yang Pernah berlangsung ditentukan”.

Tempat menyeberang pejalan kali antara yang Pernah berlangsung ditentukan antara lain: seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Pejalan kaki yang menyeberang di jalan tol terancam hukuman pidana. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Lewat aturan tersebut dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *