333 Anak Perkawinan Campuran di Surabaya Terancam Hilang Standing WNI

333 Anak Perkawinan Campuran di Surabaya Terancam Hilang Standing WNI


Sekitar 333 anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jatim, terancam kehilangan standing Warga Negara Indonesia (WNI)-nya, bila mereka tak segera memilih kewarganegaraan.

Kepala Mobilitas Penduduk Internasional Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana di Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2022 pengganti PP tahun 2007, tenggat waktu terakhirnya Merupakan 31 Mei 2024 ini.

“Kami Menyajikan tenggang waktu sampai dengan 31 Mei 2024 ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda usia 18-21 tahun untuk dapat memilih [menjadi WNI atau WNA],” kata Ramdhani ditemui di Surabaya, Selasa (21/5).


Anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18-12 tahun, diminta segera memilih kewarganegaraan tunggal, pilihannya menjadi WNI atau WNA. Bila tak memilih, maka Ia Nanti akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.

Proses permohonan kewarganegaraan ini, kata Ramdhani, melalui layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang Saat ini Bahkan bisa dilakukan secara daring atau on-line.

“Untuk informasi Pernah ada 36 SKIM yang dikeluarkan Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Surabaya dari tahun 2022-2024. Untuk pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda di kantor Mobilitas Penduduk Internasional sampai dengan 17 Mei 2024 Pernah ada 333,” ucapnya.

Dari 36 SKIM itu, kata Ramdhani, Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Surabaya Sudah menerbitkan empat SKIM untuk anak subyek Pasal 3A PP No 21 atau anak kewarganegaraan ganda.

Di antaranya ada dua anak subyek Pasal 4C Perundang-Undangan No 12 Tahun 2006, Didefinisikan sebagai perkawinan campuran dari ibu WNA dan ayah WNI. Lalu satu anak subyek Pasal 4D Perundang-Undangan No 12 Tahun 2006 dari ibu WNI ayah WNA; satu orang subyek Pasal 4L Perundang-Undangan No 12 Tahun 2006 lahir di negara Ius Soli dari ayah WNI ibu WNI.

Sedangkan 333 anak itu diketahui dari information permohonan kewarganegaraan ganda yang mengajukan izin tinggal pada Kantor Mobilitas Penduduk Internasional Surabaya, per 17 Mei 2024.

Sayangnya, Ramdhani mengaku belum memiliki information berapa jumlah Jelas anak berusia 18-21 tahun subyek Pasal 3A PP No 21 yang belum mengajukan kewarganegaraan tersebut.

Yang Jelas, ia mengimbau Supaya bisa orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mengajukan permohonan SKIM, paling lambat 31 Mei 2024 nanti. Salah satunya melalui sosialisasi kepada organisasi Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Selasa hari ini.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya Nanti akan Menyajikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang Terdepan Nanti,” ungkap Ramdhani.

Sementara itu, Ketua Umum PerCa Indonesia Analia Trisna mengatakan, kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih, jadi dilema bagi banyak keluarga perkawinan campuran.

“Ini terkadang jadi dilema, anak-anak ini dalam usia antara 18-21 tahun ini Dianjurkan memilih menjadi WNI atau WNA,” kata Analia ditemui di Surabaya.

Bahkan, Analia bercerita, proses memilih warga negara ini begitu berat dihadapi para anak. Mereka seperti Dianjurkan memilih di antara ayah atau ibu.

“Kami sendiri kadang proses memilih di rumah itu pada nangis, anaknya Bahkan stres, karena ini seperti antara memilih ayah atau ibu,” ujarnya.

Sebab, anak mereka yang berusia 18-21 tahun itu, kebanyakan masih menempuh pendidikan atau kuliah di luar negeri. Di negara ayah atau ibu mereka yang WNA.

Maka, kebijakan memilih warga negara begitu sulit bagi mereka. Sebab hal itu Nanti akan berpengaruh pada standing mereka sebagai mahasiswa, termasuk biaya research mereka.

“Di usia itu mereka masih kuliah di luar negeri, di negara ayahnya yang WNA. Ingin enggak Ingin Dianjurkan pilih jadi WN Asing, karena kalau pilih jadi WNI Nanti akan jadi mahasiswa internasional, nanti Nanti akan ada kendala monetary karena biayanya Nanti akan berbeda,” kata Ia.

“Karena di sini [Indonesia] pendidikan mahal, kuliah di kampus negeri saingan Bahkan banyak. Anak kami sekolah di internasional swasta mahal. Sementara kalau di luar negeri semuanya di-cover pemerintah sana, dan biayanya lebih Ekonomis,” tambah Analia.

Analia pun berharap batas waktu memilih warga negara bagi anak dari perkawinan campuran diperpanjang Sampai saat ini usia 25 tahun. Atau paling tidak ketika mereka Pernah lulus kuliah.

Ia menuturkan hal itu justru Nanti akan menguntungkan Indonesia. Sebab banyak anak berkewarganegaraan ganda yang saat berkuliah di luar negeri, ingin kembali ke Indonesia dan membangun bangsanya.

“Banyak anak dari perkawinan campuran ingin membangun bangsa Indonesia tapi terhalang karena peraturan yang mengekang. Harusnya batas usia Sampai saat ini 25 tahun setelah mereka Pernah selesai studynya,” ucapnya.

PerCa sendiri Saat ini Bahkan Bahkan memiliki 5.000 anggota. Mereka tersebar di 12 provinsi di Indonesia, dan di luar negeri seperti di Singapura dan Tokyo.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *