Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/5) ini.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan kemarin, Senin (20/5).

“Kami Pernah menerima sesuai dengan apa yang Sebelumnya dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Lembaga Proses Hukum TUN,” ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa.


“Oleh karena kami Pernah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan Undang-Undang tetap,” sambungnya.

Tumpak membantah pihaknya tidak mengantisipasi langkah Ghufron yang berupaya menunda putusan etik dibacakan, termasuk dengan beberapa kali tidak hadir dalam sidang.

Ia menegaskan pihaknya sangat mengantisipasi hal tersebut, hanya saja ia mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.

“Memang penundaan ini sangat Ekonomis. Kita Pernah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” ucap Tumpak.

Adapun Ghufron disidang etik atas sangkaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *