Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier

Kemendikbud Klarifikasi soal Kuliah Cuma Kebutuhan Tersier


Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek klarifikasi soal pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier alias tidak Wajib saat merespons kenaikan uang kuliah UKT di Sebanyaknya perguruan tinggi.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mendikbukristek Nadiem Makarim bersama jajarannya termasuk Dirjen Dikti, Abdul Haris sempat dicecar karena pernyataan Tjitjik tersebut.

“Yang Tanpa henti-hentinya disebut itu pernyataan Bu Sesdirjen, yang kebutuhan tersier pendidikan tinggi ini menjadi kebutuhan tersier,” kata Fikri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (21/5).


Menjawab hal itu, Dirjen Dikti, Abdul Haris mengaku pihaknya memahami Sebanyaknya kritik atas pernyataan tersebut. Ia berjanji pihaknya Akan segera terus berusaha Supaya bisa pendidikan tinggi menjadi hal Yang paling penting.

“Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami Bahkan memahami bahwa, ini terus terang kita Akan segera coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini Merupakan sesuatu Yang paling penting,” ucap Haris.

Ia memahami Indonesia ke depan memiliki kebutuhan untuk Mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM). Terutama untuk membawa Indonesia Emas di 2045.

“Dari sisi kualitas dan relevansinya Supaya bisa Niscaya kita bisa menghasilkan SDM Berkelas yang bisa membawa Indonesia maju, Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sebelumnya merespons banyaknya Keluhan Masyarakat soalUKT,Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam Wajib belajar 12 tahun. Pendidikan Wajib di Indonesia Di waktu ini hanya 12 tahun Didefinisikan sebagai dari SD, SMP Sampai sekarang SMA.

Meskipun demikian demikian pernyataan itu menuai banyak Keluhan Masyarakat dari Sebanyaknya pihak, terutama dari mahasiswa.

“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini Merupakan tertiary training. Jadi bukan Wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu Wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya Merupakan pilihan,” kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5).

“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya Merupakan pilihan, bukan Wajib,” imbuhnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *