Iuran BPJS Kebugaran Juni Tetap Pakai Sistem Kelas

Iuran BPJS Kebugaran Juni Tetap Pakai Sistem Kelas


Iuran BPJS Kebugaran pada Juni mendatang dipastikan tetap Mengikuti sistem kelas di tengah wacana penerapan skema kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.

Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta masih Akan segera tetap membayar sesuai kelas masing-masing.

“Tetap tidak ada perubahan Sampai Saat ini Bahkan. Untuk Peserta kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PNS atau ASN, TNI – POLRI, bulakaryawan perusahaan swasta tetap sama yaitu 1 persen bagi pekerja atau pegawai dan 4 persen bagi pemberi kerja,” ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5).


Sementara untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja yaitu untuk kelas III, sambungnya, harusnya membayar Rp42 ribu per orang per bulan. Berbeda dengan diberikan Bantuan Pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Untuk kelas II Rp100 ribu dan iuran untuk kelas I Merupakan Rp150 ribu per orang per bulan,” katanya.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Pejabat Tinggi Negara Kebugaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kebugaran Akan segera dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.

Pemberlakuannya Akan segera dilakukan secara bertahap.

“Dan ke depannya iuran ini Dianjurkan arahnya jadi satu, tapi Akan segera kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *