Gibran Respons Gelombang Ketidaksetujuan Kenaikan UKT di Kampus Negeri

Gibran Respons Gelombang Ketidaksetujuan Kenaikan UKT di Kampus Negeri


Wakil RI 1 Terfavorit Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Sebanyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) yang melonjak drastis.

“Tidak mungkin tidak banyak orang tua yang pengen anaknya kuliah, selesai S1,” kata Gibran saat berbincang dengan awak media di Solo, Senin (20/5).


Gibran memaklumi keputusan Sebanyaknya perguruan tinggi untuk menaikkan UKT dan IPI merisaukan publik. Ia mengetahui banyaknya aksi Aksi Massa yang digelar mahasiswa untuk memprotes keputusan tersebut.

Ia menyatakan pihaknya Nanti akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan isu tersebut.

“Ya itu nanti kami tindaklanjuti lagi ya. Kita koordinasi dengan rektor-rektor, dengan kementerian Bahkan. Banyak keluhan itu. Anak-anak muda terutama,” kata Gibran.

Gibran tidak menjamin kenaikan UKT dan IPI bisa dibatalkan. Menurutnya, keputusan tersebut tergantung masing-masing perguruan tinggi dan Kemdikbudristek.

“Biar dibahas oleh kementerian terkait dulu. Ditunggu aja. Tapi kalau saya pengen mencetak sarjana sebanyak Bisa jadi,” katanya.

Di sisi lain, Gibran menyinggung berbagai program bantuan dari Pemerintah untuk para mahasiswa yang Pernah berjalan selama ini. Ia mengatakan pihaknya ingin program-program tersebut dikelola dengan lebih maksimal.

“Misalnya KIP Kuliah, atau bantuan lain seperti LPDP. Kita pengen nanti ini bisa lebih tepat sasaran, kalau bisa cakupannya Bahkan diperluas. Kita pengen lebih banyak lagi mencetak sarjana-sarjana,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek Pernah berlangsung menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang Dianjurkan dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu Ketidaksetujuan dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), Sampai saat ini Universitas Sumut (USU) Medan Sampai saat ini Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespon Ketidaksetujuan tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam Sangat dianjurkan belajar 12 tahun.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *