Polisi Periksa Kelayakan Puluhan Kendaraan Bus Pariwisata di Depok

Polisi Periksa Kelayakan Puluhan Kendaraan Bus Pariwisata di Depok


Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan melakukan ramp test terhadap puluhan Kendaraan Bus pariwisata yang ada di wilayah Kota Depok, Jabar.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya ingin memastikan keamanan Kendaraan Bus yang Akan segera digunakan untuk kegiatan examine tour.


“Untuk bersama-sama memastikan kelayakan Kendaraan Bus yang Akan segera melaksanakan examine tour atau kegiatan lainnya,” kata Multazam dalam keterangan tertulis, Senin (20/5).

Multazam menerangkan ada Sebanyaknya aspek yang diperiksa oleh petugas. Di antaranya, rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan.

Kata Multazam, lewat pemeriksaan diharapkan Kendaraan Bus yang digunakan untuk examine tour ataupun kegiatan lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keselamatan yang Sebelumnya ditetapkan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan, khususnya yang melibatkan kendaraan pariwisata,” ujarnya.

Multazam menyebut pemeriksaan ini Sebelumnya dilakukan sejak Senin (13/5). Selama sepekan, lanjut Ia, setidaknya ada 38 kendaraan yang dinyatakan layak jalan.

“Jadi knowledge dari tanggal 13-20 Mei 2024 ada 42 unit, layak 38 unit, tidak layak empat unit,” ucap Ia.

Lebih lanjut, Multazam menyebut Kendaraan Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan Akan segera diberikan peringatan Sampai sekarang pencabutan izin operasional Bila tidak segera memperbaiki kekurangannya.

“Diberikan peringatan Sampai sekarang pencabutan izin operasional Bila tidak segera memperbaiki kekurangannya,” katanya.

Sebelumnya, kecelakaan maut menimpa Kendaraan Bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang merupakan warga Subang.

Dalam Perkara Pidana Hukum ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir Kendaraan Bus sebagai Pelaku Kejahatan. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *