Terpidana Diduga Salah Tangkap Peristiwa Pidana Hukum Vina Tuntut Pemulihan Nama Baik

Terpidana Diduga Salah Tangkap Peristiwa Pidana Hukum Vina Tuntut Pemulihan Nama Baik


Saka Tatal, seorang warga Cirebon yang menjadi korban salah tangkap, menuntut pembersihan nama baiknya. Saka Dituding terlibat dalam Merenggut Nyawa Vina, menegaskan bahwa ia berada di rumah bersama keluarga dan teman-temannya saat peristiwa Merenggut Nyawa terjadi. Ia Bahkan menyebut memiliki alibi kuat yang didukung oleh saksi-saksi.

“Itu di malam kejadian saya ada di rumah, ada saksi Bahkan saya, ada kakak saya ada paman saya sama teman-temannya kakak saya. Saya ada di rumah sebelum Magrib sampai jam 10 malam lebih ada di rumah. Jam 11 kurang, saya pindah mengantarkan teman saya motornya rusak, radiatornya bocor. Langsung teman saya minta anterin ke bengkel. Sebelum berangkat ke bengkel Bahkan lewat jalan layang. Sebelum ke situ ada perumahan, dari jauh Bahkan udah keliatan ada polisi. Di situ kan biasanya emang ada razia” ucap Saka saat diwawancarai CNNIndonesia TV, Senin (20/5).

Saka dan teman-temannya yang tidak mengenakan helm saat itu, memutuskan untuk putar balik ketika melihat ada razia polisi.


“Dikira saya kan sama teman-teman saya itu, kan razia. Soalnya kan tiap malam minggu kan Bahkan itu banyak razia Bahkan. Sedangkan saya sama teman-teman saya, enggak pakai helm sama sekali. Jadi saya putar balik, tapi dibagi dua. Tujuannya satu ke bengkel,” lanjut dirinya.

Di waktu ini, Saka berharap kebenaran Berencana terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan. Ia mendambakan kehidupan regular seperti sedia kala.

Kepingin saya ya kalau saya pribadi nama baik saya bersih lagi kaya dulu lagi dan bisa hidup regular seperti dulu lagi,” harap Saka.

Titin Prialianti, kuasa Undang-Undang Saka, menyatakan kekecewaannya karena Peristiwa Pidana Hukum ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup pada tahun 2016 atau 2017.

“Saya Pernah berlangsung melakukan berbagai upaya di situ, tapi itu enggak ada hasilnya, kalau saja ini viral terjadi saat itu, enggak Kemungkinan ada anak yang setelah 8 tahun baru bisa bercerita Di waktu ini,” ucap Titin.

Titin Bahkan menyoroti bahwa proses penangkapan dan persidangan yang dijalani Saka penuh dengan kejanggalan.

“Kita Pernah berlangsung buka ini dari tahun 2016 ini salah tangkap, ini ada prosedur yang tidak benar, ini ada keterangan saksi bukti persidangan yang tidak benar ini Pernah berlangsung saya ekspose di tahun 2016 dan 2017. Tapi itu enggak ada hasilnya. Ini anak umur 15 tahun, saya Bahkan agak bingung ini kembali merekonstruksi,” lanjut Titin.

Sebelumnya, Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Dangerous Rudiana alias Eki di Cirebon, Jabar tahun 2016 masih menyisakan misteri.

Sebab, tiga dari 11 pelaku Sampai saat ini Di waktu ini belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Ketiganya antara lain Pegi alias Perong, Andi serta Dani.

Peristiwa Pidana Hukum ini kembali disorot setelah Sinema Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis di bioskop. Sinema tersebut mencoba mereka ulang kejadian yang dialami sejoli tersebut.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *