MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Besok

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Besok


MK (MK) bakal menggelar sidang pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 Perkara Hukum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 21-22 Mei mendatang.

“MK Berniat menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 Perkara Hukum PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5).

Fajar mengatakan sidang tersebut Berniat digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.


Secara keseluruhan, terdapat 297 Perkara Hukum sengketa Pileg, baik Pileg Lembaga Legislatif RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, DPRD Provinsi, Sampai sekarang DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya Berniat ada 90 Perkara Hukum yang Berniat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pihaknya membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan pemohon dalam sidang pembuktian sengketa Pileg 2024.

“Perkara Hukum-Perkara Hukum yang tadi disidangkan, ini nanti Berniat diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan karena Berniat ada putusan dismissal apakah di antara Perkara Hukum tadi masuk bagian yang terkena dismissal ataukah lanjut dalam proses pembuktian,” ujar Suhartoyo dalam sidang PHPU Pileg 2024 Panel I di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5).

“Seandainya lanjut nanti Bahkan Berniat ada panggilan untuk sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing Perkara Hukum itu 5 orang saksi dan 1 ahli Seandainya Berniat mengajukan,” jelas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang pembuktian bakal digelar 27 Mei Sampai sekarang 4 Juni 2024. Kendati demikian, MK Berniat menggelar putusan dismissal terlebih dulu.

“Kalau yang Berniat diputus dismissal karena ada persoalan-persoalan yang sifatnya formal, yang tidak memenuhi, maka Berniat diberikan panggilan Bahkan untuk putusan dismissal yang diagendakan nanti 21 dan 22 Mei. Tunggu saja panggilan kalau ada yang Berniat diputus dismissal,” terang Ia.

Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan MK Berniat memutus Perkara Hukum PHPU Pileg paling lama pada 10 Juni 2024. Hal itu senada dengan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Pemeriksaan Perkara Hukum PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *