Tindak Kejahatan Bullying Siswi SMP di Bogor, 2 Anak Diamankan Polisi

Tindak Kejahatan Bullying Siswi SMP di Bogor, 2 Anak Diamankan Polisi


Seorang siswi SMP di Bojonggede, Bogor, Jabar, menjadi korban perundungan (bullying). Ia mengalami penganiayaan.

Polisi Sebelumnya menetapkan dua orang sebagai anak berhadapan dengan Undang-Undang (ABH) dalam Tindak Kejahatan bullying ini.

“Pernah berlangsung ditetapkan sebagai pelaku ABH,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Senin (20/5).


Suardi menyebut keduanya dikenakan Pasal 80 Perundang-Undangan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Adapun aksi perundungan itu direkam oleh pelaku. Video tersebut sempat beredar dan viral di media sosial.

Terpisah, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi di Citayam, Depok pada Kamis (16/5).

“Memang TKP-nya antara sekolah dengan tempat kejadian itu berbeda. Sekolahnya di Bojonggede, kalau tempat (kejadian) di Citayam, tempat perundungannya,” ucap Ia.

Sesuai aturan pemeriksaan, aksi perundungan itu diduga terjadi karena pelaku merasa kesal dengan korban. Korban disebut-sebut menyebarkan fitnah.

“Kalau pengakuan dari pelaku, menyatakan kalau si korban ini sering memfitnah. Selanjutnya masalahnya tentang laki-laki. Tapi ini semua masih kita dalami. Mana yang salah. Tapi untuk tindakannya sendiri (perundungan) jelas salah ya, jadi Pernah berlangsung kita tangani Hari Ini,” ujar Arya.

Polisi masih terus mendalami aksi bullying tersebut dan berencana Menyajikan trauma therapeutic kepada korban.

“Ini masih kita dalami untuk trauma therapeutic. Trauma therapeutic itu kan jangka panjang, jadi Di waktu ini masih dalam pemeriksaan Bahkan,” ucap Ia.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *