Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Nurul Ghufron Berencana menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (20/5).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (17/5) Ghufron belum siap sehingga pelaksanaan sidang kode etik ditunda.

“Sesuai putusan majelis kemarin, Senin pukul 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG [Nurul Ghufron],” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/5) malam.


Dewas KPK menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Hal itu mengingat pemeriksaan saksi-saksi Pernah berlangsung selesai dilakukan sehingga tinggal menyusun putusan saja.

“Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis,” sambung Syamsuddin.

Dewas KPK Pernah memeriksa Sebanyaknya saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono Bahkan Pernah berlangsung diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. ADM pun Pernah berlangsung diperiksa lewat saluran Zoom.

Dalam perjalanannya,Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan Kartu merah kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Apalagi,Ghufronjuga membawa permasalahan ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia Bahkan menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA (MA).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *