Ada kemungkinan Peraturan Perdagangan Masuk Negeri Direvisi

Ada kemungkinan Peraturan Perdagangan Masuk Negeri Direvisi


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan bahwa ada kemungkinan aturan terkait Perdagangan Masuk Negeri direvisi kembali. Hal ini usai melihat situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis.

“Jadi (Permendag) justru Sangat dianjurkan dinamis, kami Sangat dianjurkan mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan,” ucap Budi Santoso di Jakarta, Minggu (19/5), mengutip Antara.

Ia menuturkan bahwa pihaknya Setiap Saat mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan, di antaranya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas terkait barang Perdagangan Masuk Negeri yang mensyaratkan Barang Dagangan tertentu memiliki dokumen persetujuan Perdagangan Masuk Negeri serta pertimbangan teknis.


Kendati demikian, peraturan itu justru menyebabkan penumpukan Kontainer berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan proses pengurusan perizinan dan pertek yang tidak kunjung selesai.

“Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu,” ucap Budi.

Pihaknya pun mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali.

Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.

Ia pun mengatakan bahwa Pada saat ini Pernah berlangsung tidak ada masalah terkait barang Perdagangan Masuk Negeri dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut.

“Pernah berlangsung tidak ada masalah kan Pada saat ini karena instrumen peraturan Pernah berlangsung ada. Pada saat ini tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujar Budi.

(Antara/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *