Polisi Tilang Sopir Pajero Arogan Pakai Strobo dan Senapan Tiruan

Polisi Tilang Sopir Pajero Arogan Pakai Strobo dan Senapan Tiruan


Ditlantas Polda Banten Sudah menindak sopir Kendaraan Pribadi Pajero Sport arogan yang viral usai tertangkap mengenakan lampu strobo dan aksesori menyerupai senapan mesin di kap Kendaraan Pribadi tersebut.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi menyebut pihaknya langsung menelusuri pemilik Kendaraan Pribadi tersebut usai videonya ramai di media sosial.

Setelah ditelusuri, Kendaraan Pribadi tersebut dimiliki seorang warga berisinial CB yang tinggal di kawasan Anyer, Banten.


“Lalu didatangin yang itu, pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai Syarat ya, kita tilang,” kata Leganek saat dihubungi, Minggu (19/5).

Menurut Leganek, penindakan dilakukan khusus terkait penggunaan lampu strobo. Sementara untuk Pelengkap Busana senapan mesin, hal itu tidak melanggar sebab hanya mainan.

Sekalipun begitu, Leganek menyebut pihaknya Sudah meminta Supaya bisa Pelengkap Busana tersebut untuk dicopot.

“Jadi buat nyari sensasi. Tapi Sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu Pada dasarnya tidak mengganggu, karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot,” katanya.

Aturan penggunaan strobo diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

Dalam pasal disebutkan pemilik Kendaraan Pribadi dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.

Penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang Sudah diatur oleh Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Kendaraan Pribadi warga sipil jelas dilarang.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *