Epy Kusnandar Jadi Terdakwa Peristiwa Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang, Berniat Direhabilitasi

Epy Kusnandar Jadi Terdakwa Peristiwa Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang, Berniat Direhabilitasi


Polisi menetapkan Aktor atau Aktris Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai Terdakwa dalam Peristiwa Pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang.

“Terhadap kedua orang tersebut Sebelumnya kita tetapkan sebagai Terdakwa, baik YG maupun EK,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.


Sementara Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

Polisi Menyediakan jeratan pasal yang berbeda lantaran saat penangkapan hanya menemukan barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang dari tangan Yogi.

“Mengamankan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram,” ujar Syahduddi.

Pada kesempatan itu, Syahduddi Bahkan menuturkan Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Medis (RSKO) Jakarta.

“Hasil pemeriksaan Kebugaran dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” kata Syahduddi.

Pada saat ini Bahkan Epy bahkan Sebelumnya menjalani perawatan di RSKO sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya Berniat kita lakukan proses rehabilitasi,” ujarnya.

Polisi menangkap Epy dan Yogi di kawasan Apartemen Kalibata Metropolis, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5) dalam waktu hampir Pada saat yang sama.

Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Sementara itu, menurut keterangan Syahduddi, Epy mengonsumsi ganja yang diberikan oleh Yogi. Epy pun mengonsumsi zat adiktif itu di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata Metropolis.

“Merujuk pada pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG Menyediakan satu linting ganja kepada EK dan oleh EK satu hari kemudian tanggal 21 Maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” tutur Ia.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *