26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Produk Impor Zulhas Direvisi

26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Produk Impor Zulhas Direvisi


Pejabat Tinggi Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang Produk Impor tertahan di pelabuhan gara-gara aturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan Zulkifli Hasan.

Peraturan yang dimaksud Merupakan Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.


“(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komiditi antara lain, yang terbesar Merupakan besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan Barang Dagangan lainnya yang memerlukan persetujuan Produk Impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek),” ujar Ia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah itu, RI 1 Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan Supaya bisa dilaksanakan Menenangkan untuk melancarkan masuknya barang Produk Impor tersebut.

Pemerintah pun per hari ini, Jumat (17/5), Pernah berlangsung mengundangkan revisi atas Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Produk Impor.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan RI 1 untuk merevisi permendag yang Pernah berlangsung disetujui tadi siang dan Berniat dilanjutkan dengan keputusan Pejabat Tinggi Negara keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) Produk Impor,” jelasnya.

“Per sore ini Pernah berlangsung diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” sambung Airlangga.

Adapun isi Permendag 9 Tahun 2024 diatur beberapa kelompok barang Produk Impor yang Berniat diberikan Menenangkan syarat untuk impornya. Sebanyaknya kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, Perhiasan, Nutrisi Tambahan Kebugaran, Resep tradisional, Sampai saat ini katuk.

“Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan Produk Impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *