Perpindahan Penduduk Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang Selundupkan Manusia

Perpindahan Penduduk Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang Selundupkan Manusia


Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara asing asal Bangladesh berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Ia sebelumnya Bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).

Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.


“Istrinya Bahkan menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Ramdhani melalui keterangan resminya.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas Perpindahan Penduduk untuk memancing HR Supaya bisa keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak Peristiwa Pidana Hukum penyelundupan manusia.

Petugas Perpindahan Penduduk berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

Lalu, pada 26 April 2024, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Undang-Undang (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR. Ia Membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya.

Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR Merupakan DPO Polda NTT.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Perpindahan Penduduk Surabaya dan kami segera mengamankannya (menangkapnya). Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami Bahkan menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” kata Ia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas Perpindahan Penduduk melimpahkan HR ke Polda NTT.

“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses Kartu peringatan Undang-Undang tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/5), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan Menyajikan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

Salah satu korban WN India dimintai uang Sebanyaknya 2.000 Greenback Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang Sebanyaknya 30.000 Ringgit Malaysia.

“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *