Sumut Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang 31 Desember

Sumut Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang 31 Desember


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut menggelar program pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Senin (21/10) Sampai sekarang Selasa (31/12) mendatang.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengungkap program tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Retribusi Negara sekaligus Memanfaatkan pendapatan daerah.


“Pemutihan PKB ini, Sesuai aturan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly di Medan, (21/10), diberitakan Antara.


  1. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
  4. Bebas Retribusi Negara progresif
  5. Potongan Harga pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
  6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

[Gambas:Instagram]

Berbagai wilayah di Indonesia Saat ini Bahkan Bahkan menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti di Aceh, Sumbar, Bengkulu, Banten, Jabar dan Jateng.

Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *