JK Anggap Kerugian Negara di Peristiwa Pidana LNG Murni Proses Usaha

JK Anggap Kerugian Negara di Peristiwa Pidana LNG Murni Proses Usaha


Wakil Pemimpin Negara ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan LNG, murni terjadi karena proses Usaha.

Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan (a de cost) untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan, di PN Jakarta PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5)

“Ya, murni proses Usaha dan Pada intinya Covid,” kata JK usai sidang.


JK berpendapat untung dan rugi dalam proses Usaha merupakan hal biasa.

Menurutnya, Bila seorang pimpinan atau direktur membuat suatu kebijakan, hal tersebut bukan perbuatan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri.

“Kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan Ia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya,” katanya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya US$113 juta atas Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut Memperjelas diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut Bahkan Memperjelas korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi BPK (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen Menyajikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *