Kominfo Minta Keterangan Operator Seluler Buntut Pencurian Knowledge NIK

Kominfo Minta Keterangan Operator Seluler Buntut Pencurian Knowledge NIK


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal meminta keterangan dari operator seluler terkait kasus pencurian knowledge Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler.

Diketahui, kasus pencurian NIK tersebut ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Dalam kasus ini, polisi Sudah menetapkan dua orang sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya Bahkan memerintahkan pihak operator seluler Supaya bisa Peristiwa Pidana kebocoran knowledge milik masyarakat tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kominfo Berencana meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi Sekaligus pencegahan Supaya bisa kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Buntut kasus ini, Budi turut memerintahkan kepada seluruh operator seluler untuk memastikan perlindungan knowledge masyarakat dan patuh terhadap Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Perlindungan Knowledge Pribadi.

“Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu Harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum,” ucap Ia.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencurian knowledge Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

“Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan goal mampu menjual 4.000 sim card,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian knowledge ini.

Bismo menerangkan untuk memenuhi goal tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri knowledge milik warga.

“Menggunakan aplikasi good-looking dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi,” ujarnya.

“Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah knowledge NIK. Kemudian knowledge yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” imbuh Ia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku Sudah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Ditambah lagi dengan, kata Ia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya Bahkan Berencana dimanfaatkan oleh pelaku.

Pada saat ini, kedua pelaku Sudah ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Knowledge Pribadi.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *