Polisi Bakal Periksa PO dan Pihak Karoseri Usut Kecelakaan Maut Subang

Polisi Bakal Periksa PO dan Pihak Karoseri Usut Kecelakaan Maut Subang


Polisi bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) dan pihak karoseri terkait kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jabar.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami soal perubahan spesifikasi atau dimensi pada kendaraan tersebut.


“Nanti kita Nanti akan panggil itu PO-nya, kita Nanti akan selidiki siapa yang memerintahkan atau mengubah dimensi kendaraan busnya, pemeriksaan kita masih berjalan. Karoseri nanti kita panggil,” kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).

Tak hanya itu, Wibowo menyampaikan pihaknya Bahkan Nanti akan memanggil pihak journey yang mengurusi soal perjalanan examine tour tersebut.

Nantinya Bahkan Nanti akan didalami apakah perubahan spesifikasi atau dimensi Kendaraan Bus itu berdampak pada kecelakaan nahas tersebut.

“Kemudian siapa pihak journey yang mencarikan Kendaraan Bus-Kendaraan Bus ini, kan busnya tiga macam ini, tiga merek. Semuanya kita panggil semuanya kita mintakan keterangan semuanya,” ucap Ia.

“Kemarin kita baru meminta keterangan terkait kegagalan fungsi rem, beberapa temuan itu. Ini Tengah kita mintakan keterangan lagi terkait perubahan dimensi itu. Perubahan dimensi ini berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin,” imbuhnya.

Kecelakaan maut Kendaraan Bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam lalu sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang merupakan warga Subang.

Dalam Peristiwa Pidana ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku sopir Kendaraan Bus sebagai Terdakwa. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan Terdakwa baru dalam Peristiwa Pidana kecelakaan ini.

“(Terdakwa) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta Aturan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, ya,” kata Aan usai menggelar rapat bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Rabu (15/5).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *