MUI Bicara Peluang Keluarkan Fatwa tentang Judi On-line
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengungkap soal peluang buat mengeluarkan fatwa soal judi on-line.
“Ya pastilah [haram]. Itu keharaman dari aspek agama tentang judi itu Pernah berlangsung dinyatakan dalam Al-Qur’an,” ucap Ia saat ditanya soal peluang menerbitkan fatwa soal judi on-line, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (25/7).
Sambil menyebutkan surat Al-Maidah ayat 90-91, Anwar menyatakan judi merupakan termasuk “perbuatan setan.”
“[Al-Qur’an] itu Pernah berlangsung di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari majelis ulama pun Al-Qur’an, Allah SWT Pernah berlangsung dengan sangat jelas menyatakan itu (keharamannya),” urai Ia.
Tak cuma dari sisi agama, Anwar Bahkan menyoroti aspek lain dari judi on-line yang menghancurkan masyarakat,.
“Aspek ekonomi, dilihat Bahkan aspek karakter, watak manusia yang jadi pemalas, tidak Ingin kerja,” imbuh Ia.
Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan judi on-line membuat “keluarga hancur dan pribadi-pribadi Bahkan hancur.”
Menurut knowledge Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Ia, judi on-line ini menyedot dana Rp327 triliun per 2023.
“2024, kalau tidak dilakukan langkah-langkah, Kemungkinan Rp900 triliun,” cetus Budi.
Dengan segala jenis bahaya dan larangan agama terhadap judi on-line itu, Anwar dan ormas-ormas Islam yang tergabung di MUI sepakat buat mencegah dan memberantas judi on-line bersama Kominfo.
“Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang 87 lebih di Indonesia ini Pernah berlangsung Niscaya bersepakat dan membersamai Kominfo, membulatkan tekad dari judi on-line karena bahayanya sama-sama kita pahami,” urainya.
(arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA