DJP Sebut Kewajiban Lapor SPT Tak Dihapus Meski CTAS Diterapkan

DJP Sebut Kewajiban Lapor SPT Tak Dihapus Meski CTAS Diterapkan


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan mengenai isu penghapusan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Seandainya Core Tax Administration System (CTAS) diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Berniat tetap ada meski CTAS diimplementasikan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Syarat Umum dan Tata Trik Perpajakan.

Pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan setiap Dianjurkan Retribusi Negara Dianjurkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan Kurs Mata Uang Kurs Mata Uang Nasional, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Dianjurkan Retribusi Negara terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu Seandainya Pernah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu Seandainya Sebelumnya memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” kata Dwi dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (25/7).

Menurutnya, system pelaporan SPT Tahunan melalui CTAS disebut prepopulated. Di mana, itu bukanlah Trik baru pelaporan SPT karena Sebelumnya berlaku.

“Prepopulated merupakan metode pengisian dalam Menyediakan kemudahan bagi Dianjurkan Retribusi Negara dalam pengisian SPT Tahunan, di mana knowledge pemotongan dan/ atau pemungutan Retribusi Negara oleh pihak ketiga (pemungut Retribusi Negara) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Dianjurkan Retribusi Negara yang diisi secara elektronik (e-filing),” jelasnya.

“Berdasar knowledge yang Pernah tersaji tersebut, Dianjurkan Retribusi Negara tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih Efisien, mudah, dan akurat,” imbuhnya.

Prepopulated Pernah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, Justru cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana Memperkaya cakupannya sehingga Berniat makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Apalagi, Di waktu ini memang Sebelumnya ada Dianjurkan Retribusi Negara yang tak Harus lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, Dengan kata lain:

1. Dianjurkan Retribusi Negara yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Retribusi Negara (PTKP).
2. Dianjurkan Retribusi Negara tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *