Mantan Anak Buah SYL Ungkap Permintaan Rp105 Juta Buat Beli Keris Emas

Mantan Anak Buah SYL Ungkap Permintaan Rp105 Juta Buat Beli Keris Emas


Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Edi Eko Sasmito mengungkapkan pihaknya memenuhi permintaan uang Rp105 juta yang diperuntukkan untuk pembelian keris Emas.

Hal itu disampaikan Edi saat menjawab pertanyaan Skuad jaksa KPK dalam sidang lanjutan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?” tanya jaksa KPK.


“Ini saya dapatnya Bahkan rincian,” terang Edi.

“Keris ini, keris apa ini, keris atau nama tempat?” tanya jaksa mendalami.

“Yang dari Pak Arief Sopian, pernah ke saya itu pembelian keris Emas,” jawab Edi.

Edi menerangkan Arief saat itu menjabat Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan. Selain keris, ada Bahkan permintaan untuk khitanan, bunga, dan kebutuhan operasional SYL selaku Pejabat Tinggi Negara pertanian kala itu.

“Oh keris Emas. Dari Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya jaksa.

“Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita,” ungkap Edi.

Ia menyatakan uang untuk segala kebutuhan tersebut diserahkan langsung kepada Arief.

“Ada tagihannya atau uangnya saja yang diserahkan?” lanjut jaksa bertanya lagi.

“Uangnya saja ke pak Arief Sopian, tapi begitu saya tanya apa saja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk..” terang Edi.

“Akhirnya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?” potong jaksa meminta penegasan.

“Iya,” jawab Edi.

SYL diadili atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Undang-Undang KPK atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana Hukum tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *