KPK Tahan 2 Karyawan Amarta Karya Perkara Pidana Hukum Proyek Subkontraktor Fiktif

KPK Tahan 2 Karyawan Amarta Karya Perkara Pidana Hukum Proyek Subkontraktor Fiktif


Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) resmi menahan dua karyawan PT Amarta Karya (Persero) bernama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga selaku Terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Perkara Pidana Hukum ini merupakan pengembangan dari Perkara Pidana Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna yang Pernah berlangsung diperiksa di Lembaga Proses Hukum.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan para Terdakwa masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).


Asep menyebut Seno dan Deden diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur. Seno dan Deden lantas berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

Dengan persetujuan Trisna, Seno dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang Berencana dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya untuk menerima pembayaran kerja sama.

Selanjutnya dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif di mana sebagai komisaris dan direkturnya Merupakan keluarga dari Seno dan Deden.

Terlebih lagi, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut Merupakan pekerjaan yang Pernah berlangsung selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT Amarta Karya mencairkan Sebanyaknya dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Untuk buku rekening financial institution, kartu ATM financial institution dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang DP [Deden],” kata Asep.

Adapun pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses knowledge maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA [Seno] dan DP [Deden],” lanjut Asep.

Perbuatan Seno dan Deden disebut melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan Prosedur PT Amarta Karya tentang pengadaan barang dan jasa.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Sebanyaknya sekitar Rp46 miliar. Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP, sehingga Skuad penyidik masih Berencana melakukan penelusuran dan pendalaman,” ucap Asep.

Seno dan Deden disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Undang-Undang Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *