Imbas Peretasan PDNS, Pemerintah Godok Aturan Kewajiban Backup Information

Imbas Peretasan PDNS, Pemerintah Godok Aturan Kewajiban Backup Information


Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkap pemerintah masih menggodok aturan kewajiban instansi pemerintah melakukan backup atau pencadangan knowledge.

Rencana membuat aturan tersebut muncul seiring dengan insiden peretasan Pusat Information Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang berimbas terganggunya layanan publik. PDNS 2 mendapat serangan siber ransomware yang membuat data-data di dalamnya tersandera.

Plt Dirjen Aptika Kominfo Ismail mengatakan pemerintah Pada Saat ini Bahkan masih terus berupaya memulihkan layanan publik yang terdampak, sambil beriringan dengan menyiapkan regulasi terkait.


“Ini masih dalam tahap restoration. [Kewajiban pencadangan data] itu kaitannya ke masalah pemulihan regulasi, itu sekalian. Masih proses,” kata Ismail dalam acara Diskusi Publik Terkait Keamanan Siber Pusat Information Nasional di Jakarta, Selasa (9/7), mengutip Detik.

Meski dalam proses pengubahan aturan dari sebelumnya bersifat opsional Ke arah Sangat dianjurkan, Ismail mengungkap berbagai instansi pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Pernah berlangsung mengetahui hal tersebut.

“Jadi, nanti jalan full backup,” kata Ia.

Sebelumnya, Pemimpin Negara Joko Widodo Bahkan meminta Supaya bisa seluruh knowledge nasional memiliki cadangan atau backup sebagai langkah antisipasi Bila knowledge tersebut dibobol hacker atau peretas.

“Yang paling penting Merupakan semua knowledge yang kita miliki itu Sangat dianjurkan di-backup, sehingga kalau ada apa-apa kita Pernah berlangsung siap-siap,” kata Jokowi di Sinjai, Sulsel, Kamis (4/7).

Sistem PDNS 2 lumpuh sejak 20 Juni akibat serangan ransomware atau peretasan yang mengunci data-data di dalam sistem. Sebagian besar knowledge di pusat knowledge yang dipakai 282 institusi pemerintah pusat dan daerah itu pun terkunci dan belum bisa dipulihkan Sampai Pada Saat ini Bahkan.

Untuk membukanya diperlukan pembuka enkripsi alias dekripsi. Pemerintah mengklaim pelaku meminta tebusan US$8 juta atau sekitar Rp131,8 miliar untuk mendapat kuncinya. Meskipun demikian, Kominfo mengaku tak Berencana membayar tebusan itu.

Lalu, tiba-tiba muncul klaim dari kelompok Ransomware Mind Cipher yang mengaku sebagai peretas. Mereka mengaku Berencana Menyajikan kunci dekripsi secara free of charge.

Keesokan harinya, Mind Cipher mengunggah tautan (hyperlink) untuk mengunduh (obtain) dekripsi knowledge yang kena ransomware yang disebutnya cuma berlaku buat PDNS 2.

Masalah knowledge cadangan ini sempat menjadi sorotan usai PDNS 2 diretas. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian sebelumnya mengungkap tidak ada cadangan knowledge dari PDNS 2 yang terkena serangan ransomware.

“Hasil pengecekan kita dan tidak adanya [data] backup,” kata Hinsa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I Lembaga Legislatif dengan BSSN dan Kominfo beberapa waktu lalu.

Hinsa mengungkap seharusnya sesuai Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan knowledge cadangan yang ada di Pusat Information Nasional. Meskipun demikian begitu, menurut Ia baru sekitar 2 persen knowledge dari PDNS 2 yang dicadangkan di PDNS Batam.

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat yang sama mengungkap alasan mengapa masih banyak instansi pemerintah tak mempunyai cadangan knowledge, di antaranya masalah anggaran.

“Kami terus mendorong para tenant untuk melakukan backup. Meskipun demikian, kebijakan itu kembali ke para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini Sangat dianjurkan menjadi evaluasi kita bersama,” ujar Budi.

[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *