Ingat Kereta Lebih Prioritas dari Kendaraan Pribadi Damkar, Ambulans dan Kepala Negara

Ingat Kereta Lebih Prioritas dari Kendaraan Pribadi Damkar, Ambulans dan Kepala Negara


Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, paling utama Merupakan kendaraan pemadam kebakaran yang Dalam proses bertugas. Berbeda dari semuanya Wajib mengalah dan memberi jalan buat kereta saat berada di persimpangan rel.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 menyatakan “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan Wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 menetapkan tujuh kendaraan prioritas Disebut juga:

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan Merujuk pada regulasi itu maka kereta paling prioritas di perlintasan kereta.

“Bahwa semua kendaraan Wajib berhenti dan mendahulukan kereta api yang Berencana melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni, Rabu (3/7), disitat dari Antara.

Ia menilai pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans Wajib mendahulukan perjalanan kereta, sebab kereta memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Ditambah lagi dengan Ia Bahkan menjelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara di perlintasan sebidang Wajib berhenti ketika sinyal Pernah berlangsung berbunyi, palang pintu kereta api Pernah berlangsung mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta Menyajikan hak utama kepada kendaraan yang lebih Di masa lampau melintasi rel.

Joni memaparkan kereta memiliki posisi yang Unggul untuk diprioritaskan, karena tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi Bahkan berperan dalam memperlancar transportasi massal.

“Hal ini Bahkan menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.

Di samping itu Ia menjelaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada Kendaraan Pribadi, sehingga Manakala Kendaraan Pribadi tidak Menyajikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka aturan mengharuskan pengguna jalan untuk Menyajikan prioritas kepada kereta api, mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami mengimbau Supaya bisa Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya Setiap Saat di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” kata Joni.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *