Trik Mudah Integrasi Information NIK Jadi NPWP

Trik Mudah Integrasi Information NIK Jadi NPWP

Daftar Isi



  • Trik memadankan NIK dengan NPWP through on-line

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nanti akan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang Saat ini Bahkan Bahkan terdiri dari 15 digit hanya Nanti akan berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Nanti akan menggunakan format baru Disebut juga 16 digit.


Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sudah memiliki NPWP. Harus Retribusi Negara yang baru Nanti akan mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.

Masyarakat Sangat dianjurkan memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

Trik memadankan NIK dengan NPWP through on-line

Sebelum pelakukan pemadanan, Harus Retribusi Negara bisa terlebih Pada Pada waktu itu mengecek apakah NIK Pernah berlangsung terdaftar jadi NPWP secara on-line melalui situs yang Sudah disediakan.

Berikut Trik mengecek NIK Sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah berlangsung terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Standing NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sudah terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Legitimate’ di kolom Standing NPWP.

Bila NIK belum terpadankan, berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah knowledge profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Nanti akan menunjukkan standing validitas knowledge utama yang anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Standing ini menandakan, bahwa anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Information Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah berlangsung selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan knowledge yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila knowledge dinyatakan legitimate, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa knowledge Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Okay’ pada notifikasi itu.

[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *