Israel Diduga Pakai Senjata Mengerikan yang Bisa Melelehkan Tubuh Warga Gaza

Israel Diduga Pakai Senjata Mengerikan yang Bisa Melelehkan Tubuh Warga Gaza


Jakarta

Tragedi kemanusiaan di Gaza yang dipicu oleh serangan Israel masih terus terjadi Sampai sekarang hari ini. Tidak sedikit lembaga HAM (Hak Basic) yang menyebut Israel menggunakan senjata terlarang untuk menyiksa warga Gaza.

Kelompok Hak Basic berbasis di Jenewa, Euro-Mediterania, melaporkan kesaksian mereka melihat jenazah warga Palestina di Gaza yang tampak ‘meleleh’, menunjukkan penggunaan senjata termal oleh tentara Israel yang dilarang.

Melihat hal ini, mereka mendesak Supaya bisa komite ahli internasional Dianjurkan dibentuk untuk menyelidiki senjata yang digunakan Israel dalam genosida yang dilakukan di Jalur Gaza, termasuk potensi penggunaan bom yang menghasilkan panas tinggi sehingga tubuh korban menguap dan meleleh.


“Sebanyaknya korban tewas dalam serangan mengerikan Israel terhadap bangunan tempat tinggal Pernah lenyap dan Bisa jadi berubah menjadi abu, menimbulkan pertanyaan tentang jenis bom yang digunakan dalam serangan tersebut,” kata Euro-Med, Bahkan menambahkan bahwa ribuan korban masih hilang, baik karena tidak Bisa jadi untuk menemukan mereka dari bawah puing-puing karena kurangnya peralatan dan pengetahuan teknis, atau karena tubuh mereka disembunyikan oleh tentara Israel atau Pernah tidak ada lagi.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa Dinas Defender Sipil Gaza Pernah mengeluarkan beberapa pernyataan mengenai tubuh para korban yang menjadi abu bulan ini. Pernyataan tersebut merinci penemuan kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, yang terletak di bagian selatan Jalur Gaza.

“Penyelidikan internasional Dianjurkan dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh Israel, termasuk bom termobarik,” kata pemantau HAM tersebut.

Pernyataan ini lebih lanjut menekankan bahwa penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil di daerah padat penduduk dilarang oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, dan hukum humaniter internasional.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *