Beda Kamar Rawat Inap KRIS dengan BPJS Kelas 1,2,3

Beda Kamar Rawat Inap KRIS dengan BPJS Kelas 1,2,3


Pemerintah menghapus kelas BPJS Kebugaran yang saat ini dikategorikan I, II, dan III menjadi kelas tunggal mulai 30 Juni 2025.

Kelas tunggal itu diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kebugaran Nasional (JKN) yang memang sudah digodok sejak beberapa tahun lalu. Namun, besaran iuran belum ditetapkan sampai saat ini.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran.


Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Lalu apa perbedaan kelas BPJS lama dan baru?

Berdasarkan aturan, disebutkan yang membedakan keduanya Merupakan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap.

Untuk saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayar setiap bulannya.

Namun, dengan KRIS, maka nantinya standar kelas yang diterima seluruh peserta sama, baik di RS milik Kementerian Kebugaran maupun RS yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran.

Wakil Pejabat Tinggi Negara Kebugaran Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kebugaran yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya; indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante waktu itu.

[Gambas:Video CNN]

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse name pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

(ldy/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *