42 Ribu KK di Surabaya Terancam Diblokir, Klarifikasi Sampai saat ini 1 Agustus

42 Ribu KK di Surabaya Terancam Diblokir, Klarifikasi Sampai saat ini 1 Agustus


Surabaya, CNN Indonesia

Sebanyak 42.408 kartu keluarga (KK) terancam diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya, karena alamat tempat tinggal tak sesuai dengan information yang tercantum. Risikonya mereka tak bisa mengurus Sebanyaknya administrasi kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya sempat mencatat ada 97.408 KK yang domisilinya berbeda dengan information di pemerintah kota. Jumlah itu Sekarang berkurang dan menurun.

“Jumlahnya sempat (menurun) 61.750 (KK), lalu turun lagi jadi 42.807, Pada Di waktu ini tinggal 42.408,” kata Eddy, Sabtu (20/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan angka itu menurun dalam beberapa waktu terakhir. Sebab, Sebanyaknya warga yang domisilinya berbeda dengan KK Sebelumnya melakukan klarifikasi.

Dengan demikian, Eddy meminta Supaya bisa masyarakat segera klarifikasi ke RT/RW setempat. Sebab, KK mereka Berencana terblokir Manakala tidak segera pindah, Sampai saat ini batas waktu terakhir pada 1 Agustus 2024.

“Dampak dari pemblokiran ini, nanti mereka yang diblokir information adminduk (administrasi kependudukan)-nya tidak bisa difungsikan,” ucapnya.

Manakala KK-nya diblokir, maka warga tersebut tidak bisa melakukan Sebanyaknya proses administrasi yang menggunakan KTP. Seperti layanan BPJS Sampai saat ini keperluan NPWP.

“[Tidak bisa] pembuatan rekening baru, untuk BPJS Bahkan enggak bisa, dan untuk keperluan NPWP. Tujuannya, ketika mereka mengalami kebuntuan dokumen KTP Tidak mungkin tidak Berencana mendatangi kami,” ujarnya.

Karena itu, Eddy berharap masyarakat menaati aturan tempat tinggal di KK sesuai dengan domisili. Hal tersebut Berencana memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan.

“Ini berdampak saat terdaftar dalam keluarga miskin misalnya. Tapi Ingin dibantu orangnya tidak ada, kita Ingin menyejahterakan bagaimana? Orangnya tidak ada, sehingga kita (pemkot) ini kesulitan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapul) mengaku Berencana memblokir 61.750 kartu keluarga (KK) di Surabaya, yang diduga melanggar administrasi kependudukan.

Kartu merah administrasi kependudukan yang dimaksud ialah, Pemkot Surabaya melarang satu alamat atau satu rumah dihuni oleh tiga KK lebih sekaligus. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, Sesuai aturan Surat Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya No 400.12 /10518/436.7.11/2024.

“Information di kami, yang Pada Di waktu ini Baru saja diproses, ada 61.750 KK [terancam diblokir],” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada awak media, Selasa (11/6).

Aturan itu, kata Eddy, berangkat dari temuan dalam database administrasi kependudukan yang memuat satu alamat diisi oleh empat atau bahkan puluhan KK sekaligus.

Lalu, saat petugas melakukan verifikasi lapangan, ternyata kondisi serta luas bangunan rumah tersebut, tidak layak dihuni oleh banyak keluarga sekaligus.

Terlebih lagi, kasus lainnya, banyak Bahkan temuan si pemilik KK ternyata Sebelumnya tidak lagi tinggal pada alamat atau rumah yang dimaksud. Mereka diduga hanya menumpang alamat dengan tujuan tertentu.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kebijakan ini diambilnya setelah ia menemukan ada satu alamat rumah diisi oleh 50 KK. Setelah dicek, ternyata pemilik KK itu Sudah pindah ke kelurahan lain, kecamatan lain atau bahkan Sebelumnya tidak tinggal lagi di Kota Pahlawan.

“Kalau Pada Di waktu ini satu rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?” kata Eri dalam keterangannya.

Ada Bahkan, kata Eri, temuan satu rumah yang luasannya tidak sesuai dengan standar rumah sehat, tapi justru dihuni oleh empat KK atau lebih.

“[Rumah] tipe 45, itu paling kecil. Kalau Pada Di waktu ini [ada temuan rumah berukuran] 3×4 meter, itu rumah atau bukan? itu pertanyaannya. Berarti kan [seperti] kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian Ingin tidur di mana Ia,” ucapnya.

Karena itu, menurut Eri, Pemkot Surabaya Harus mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi kependudukan ini. Ia pun menerapkan kebijakan satu rumah atau satu persil tanah hanya boleh dihuni maksimal tiga KK.

Menurutnya, kebijakan ini Bahkan dapat digunakan untuk mempercepat penanggulangan Kesenjangan Ekonomi dan Mendukung program kesejahteraan masyarakat.

“Pemkot mengambil kebijakan satu persil itu Merupakan tiga KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan tiga KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan Kesenjangan Ekonomi. Kami bisa Mendukung sekolahnya sampai kuliah,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan intervensi atau bantuan sosial yang diberikan pemkot tepat sasaran, dan merata kepada keluarga yang Sungguh-sungguh membutuhkan.

Eri Bahkan menegaskan, Pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. Di samping itu, politikus PDIP ini Bahkan melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial.

“Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Berikutnya aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana,” kata Ia.

(frd/pmg)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *