Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera Digugat ke MK

Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera Digugat ke MK


Jakarta, CNN Indonesia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada akhirnya digugat ke MK (MK) setelah mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan mandiri di Tanah Air.

Mengikuti surat permohonan pada web site MK yang dikutip pada Sabtu (22/6), ada dua orang yang menggugat.

Mereka Merupakan Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H selaku pelaku usaha Pelaku Ekonomi Kecil (Pemohon II).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun gugatan ditujukan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tapera yang mengatur kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri ikut program Tapera. Padahal sebelumnya, program hanya Sangat dianjurkan bagi PNS saja.

Syarat dalam pasal tersebut dinilai tidak sejalan atau bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK diminta untuk menguji kembali Undang-Undang Tapera.

Dalam surat gugatan, ada 26 Skor alasan pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tapera. Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta Sekaligus pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang Pada saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena Nanti akan merugikan mereka Di waktu yang akan datang. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera Nanti akan menambah beban pengeluaran.

Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi Fluktuasi Harga terhadap harga pangan yang membuat keuangan bisa tidak stabil.

Pemohon Bahkan meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi Bahkan atas kesejahteraan masyarakat.

Terlebih lagi, penggugat Bahkan menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan.

Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.

Selanjutnya, Program Tapera Bahkan mereka nilai Nanti akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan Hukuman Politik yang diberikan Manakala tidak ikut Program Tapera.

Pengenaan Hukuman Politik ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku Pelaku Ekonomi Kecil.

(ldy/pua)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *