Situs Buat Padankan NPWP dan NIK Biar Tak Kena Pembatasan

Situs Buat Padankan NPWP dan NIK Biar Tak Kena Pembatasan


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) bakal berlaku 1 Juli 2024. Berikut Merupakan situs untuk memandakan NIK dengan NPWP.

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir 30 Juni. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan begitu, format NPWP Pada Di waktu ini yang terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.


Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Sementara, bagi Harus Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berencana langsung terdaftar di NIK.

Harus Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Berencana mendapatkan Pembatasan berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Ada enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan. Pertama, layanan pencairan dana pemerintah.

Kemudian, layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

Kemudian, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.

Langkah-langkah

Sebelum memadankan, Harus Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Pada Pada waktu itu apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara on-line melalui situs Ditjen Retribusi Negara.

Berikut Merupakan Suggestions mengecek apakah NIK Pernah menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Standing NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Legitimate’ di kolom Standing NPWP.




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *