Ramai-ramai Rental Kendaraan Pribadi Blacklist Sukolilo Pati Kampung Penadah

Ramai-ramai Rental Kendaraan Pribadi Blacklist Sukolilo Pati Kampung Penadah


Sebanyaknya pengusaha rental Kendaraan Pribadi memasukkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng ke daftar hitam alias blacklist lantaran dianggap sebagai kampung penadah kendaraan curian.

Salah satunya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jatim yang membuat pengumuman resmi mengenai kebijakan tersebut melalui media sosialnya.

“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi Ingin menyewakan kendaraan kami. Kami Akan segera blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata Ia lewat unggahan di akun TikTok.

“Kasus yang sangat berat untuk semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Akan segera blacklist semua order rental yang mengarah ke Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.

Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri dari beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi dari penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas kunci.

Kemungkinan besar Kendaraan Pribadi rental yang kerap digelapkan yang berstatus sewa lepas kunci karena penyewa bisa bebas membawa unit Kendaraan Pribadi ke mana pun, termasuk ke Tempat yang menjadi sarang penggelapan Kendaraan Pribadi.

Polda Jateng Bahkan terjun mendalami isu yang beredar di masyarakat soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati yang dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.

Isu itu menyeruak di kalangan masyarakat setelah insiden pengeroyokan bos rental asal Jakarta Sampai saat ini tewas usai diteriaki maling.

“Memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah terkait tentang informasi bahwa di sana kampung penadah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/6).

Sekarang tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Pati Pernah berlangsung menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan melukai tiga rekannya di Kabupaten Pati, Jateng.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Pati secara bertahap dimulai sejak Minggu (9/6) Sampai saat ini hari ini Sabtu (15/6).

Kesepuluh pelaku Merupakan EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat aksi major hakim sendiri terhadap bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan tiga rekannya itu.

Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan, kebun, dan rumah kerabat maupun rumah warga lainnya.

“Ada yang ditangkap di hutan, kebun, ada Bahkan yang di rumah tetangganya atau rumah kerabatnya,” katanya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *