Suggestions Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi

Suggestions Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik dengan fitur deteksi wajah pengendara. Suggestions kerjanya memanfaatkan ETLE dengan penambahan fitur face recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dalam penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang Mengikuti kendaraan melainkan Bahkan pengemudinya.

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita Harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip dari siaran resmi, Kamis (13/6).

Knowledge itu kemudian disimpan sebagai bagian dari Site visitors Perspective Document (TAR) yang Menyajikan catatan terkait perilaku pengemudi berlalu lintas.

Slamet mengatakan TAR Merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu kuning lalu lintas dan kecelakaan, dengan tujuan menciptakan efek jera dan Mengoptimalkan kesadaran untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian Skor, di mana Kartu kuning ringan diberikan Skor 1, Dalam proses 3, dan berat 5. Begitu Bahkan pelaku kecelakaan ringan diberikan Skor 5, Dalam proses 10, dan berat 12,” tegas Ia.

Skor-Skor tersebut, kata Slamet Berencana diakumulasikan. Seandainya Sudah mencapai Skor 12, pengendara Harus mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Kemudian Seandainya Sudah mencapai Skor 18 dengan Hukuman Politik, penyidik lalu lintas bisa mengajukan ke Lembaga Proses Hukum untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup

“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *