Kata Ilmuwan Soal Kecelakaan Kendaraan Bus Rombongan Pelajar di Subang

Kata Ilmuwan Soal Kecelakaan Kendaraan Bus Rombongan Pelajar di Subang


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan banyak perusahaan Kendaraan Bus tidak tertib administrasi.

Menurutnya, pengawasan terhadap Kendaraan Bus pariwisata juga masih perlu diperketat dan harus ada Hukuman Politik bagi perusahaan Kendaraan Bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Hal ini untuk menyikapi kecelakaan Kendaraan Bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar yang tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5) sore. Sebanyak 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran Djoko, Kendaraan Bus Trans Putra Fajar berpelat AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan kirnya mati per tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan knowledge BLUe Kendaraan Bus ini milik PT Jaya Guna Hage, diduga Kendaraan Bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Kendaraan Bus sudah dijual dan dijadikan Kendaraan Bus pariwisata yang umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

“Hampir semua Kendaraan Bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah Kendaraan Bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban deadly dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan physique Kendaraan Bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” kata Djoko dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan Kendaraan Bus tapi setengah hati. Kendaraan Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.

Contoh kecelakaan lainnya melibatkan Kendaraan Bus yang mengalami rem blong di Pamijahan (Cianjur) pada 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri Kendaraan Bus Kendaraan Bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin, dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini.

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia.

Pertama, jumlah pengemudi Kendaraan Bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (hazard). Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada Kendaraan Bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami dangerous situation sangat rendah.

Hal ini teridentifikasi dari faktor faktor penyebab kecelakaan Kendaraan Bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Coaching (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi ijin.

Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi Kendaraan Bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga efficiency mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan Kendaraan Bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.

Kecelakaan rem blong pada Kendaraan Bus dan truk di Indonesia hampir semuanya terjadi di jalan menurun, dan hampir semuanya menggunakan gigi tinggi dan tidak memanfaatkan engine brake dan exhaust brake kendaraan. Ini yang memicu rem blong.

KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu fatigue by design, jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.

Kendaraan Bus Eka dan Kendaraan Bus Mira yang bolak balik kecelakaan ternyata menyimpan knowledge yang mengerikan, mereka memiliki 130 Kendaraan Bus yang beroperasi, 260 Kendaraan Bus yang siap beroperasi tetapi tidak dapat beroperasi karena pengemudinya tidak ada.

Artinya, Kendaraan Bus-Kendaraan Bus di Jatim saat ini hampir semuanya kekurangan jumlah pengemudi (hasil dari pertemuan antara pemilik/manajemen Kendaraan Bus di Jatim dengan Kemenhub, Dirlantas Polda Jatim, PT Jasa Raharja dan KNKT).

Mengutip knowledge dari Direktorat Lalu Lintas Ditjen hubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 Kendaraan Bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan On-line Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 Kendaraan Bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara.

Ditjen hubdat memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata, pasti akan menemukan sejumlah bis wisata yang bermasalah

Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha Kendaraan Bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif Kendaraan Bus murah juga bisa diperkarakan. Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha Kendaraan Bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha Kendaraan Bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan

Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa Kendaraan Bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda.

Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap penggunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan perjalanan jarak jauh. Baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

(mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *