Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini Agustus 2024

Hore Jakarta Gelar Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini Agustus 2024


Program pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI.

Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara bakalan dibebaskan dari denda. Jadi, Manakala telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya free of charge.

Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *