Kendaraan Bus Maut Subang Berstatus Angkutan Antarkota di Wonogiri

Kendaraan Bus Maut Subang Berstatus Angkutan Antarkota di Wonogiri


Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut Kendaraan Bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai Kendaraan Bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, seperti dikutip Antara, Minggu (12/5).

Waluyo mengatakan Kendaraan Bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.


Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.

“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai information yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan dokumen Kendaraan Bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG.

“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya Kendaraan Bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” katanya.

Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah Kendaraan Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.



Sumber: CNNINDONESIA : Kendaraan Bus Maut Subang Berstatus Angkutan Antarkota di Wonogiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *