4 Bacagub Independen Pilgub Jakarta Tak Setor Syarat Dukungan

4 Bacagub Independen Pilgub Jakarta Tak Setor Syarat Dukungan


Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) DKI Jakarta menyatakan terdapat dari lima yang telah konsultasi sebelumnya, ada empat bakal kandidat independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

“Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi, dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan,” kata anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (13/5) dini hari WIB.

Ia mengatakan dari empat bakal kandidat yang tak datang tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.


Kemudian Sudirman Stated yang sudah meminta akses Silon ke Penyelenggara Pemilihan Umum Jakarta, tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.

Dan terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan

“Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan kandidat perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum,” kata dia.

Sementara itu Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan kandidat, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.

“Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan,” kata dia.

Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.

“Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya,” kata dia.

Sesuai dengan Keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 yang mencantumkan bakal kandidat independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari complete Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di Pemilihan Umum sebelumnya.

Whole DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.

Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Astri Megatari mengatakan pihaknya telah  resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal kandidat perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen. Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan kandidat.

Anggota lain Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

“Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan menguarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.

“Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan kandidat,” kata dia.



Sumber: CNNINDONESIA : 4 Bacagub Independen Pilgub Jakarta Tak Setor Syarat Dukungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *