J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Terkait Kasus Bedak Pemicu Kanker

J&J Diwajibkan Bayar Rp 4,2 T Terkait Kasus Bedak Pemicu Kanker

Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial ke-4 Portland memutuskan Johnson & Johnson Dianjurkan bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) kepada wanita Oregon bernama Kyung Lee (49) yang mengidap mesothelioma diduga akibat penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *