Asyik Ada Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024

Asyik Ada Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024

Daftar Isi



Sebanyaknya provinsi mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai Juni Sampai sekarang Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran Retribusi Negara yang telat.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya Supaya bisa para pemilik kendaraan taat Retribusi Negara sehingga pendapatan daerah pun bertambah.

Jenis pemutihan Retribusi Negara dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah. Manakala hendak mengikuti program ini diharapkan mencari tahu terlebih Pada Dahulu kala wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dan jenisnya.

Berikut daftar daerah yang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan 2024:

Aceh

Pemutihan Retribusi Negara ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Retribusi Negara progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu Bahkan memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Justru masyarakat Sangat dianjurkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan Retribusi Negara Pernah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan memento menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas Retribusi Negara progresif.

Ditambah lagi pemerintah Jambi Bahkan Menyajikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) free of charge.

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan memberlakukan pemutihan Retribusi Negara sejak 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, Sale Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Justru begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulsel

Pemerintah provinsi Sulsel Menyajikan pemutihan Retribusi Negara kendaraan melalui Keputusan
Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sebanyaknya insentif yang diberikan berupa penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang Berniat melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman Dianjurkan membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel Bahkan Menyajikan Sale Retribusi Negara kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor Manakala melakukan BBNKB II

-Sale 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan barang

– Sale 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). 

Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Bahkan Menyajikan keringanan berupa potongan pemungutan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa Sale Retribusi Negara kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.

Justru, Sale 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Menghelat program Sale Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan Syarat promo sebagai berikut:

1. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Digital Account atau debit EDC (GPN).

2. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *