Jadi Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jadi Syarat Buat SIM, Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Isi



Kepersertaan BPJS Kesehataan Berencana menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli Sampai saat ini 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama periode uji coba Berencana diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Cell JKN.

Pada waktu yang sama dengan rencana itu apakah BPJS Kesehatan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas dengan menanggung biaya perawatan?

Kendati demikian, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jenis kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud Merupakan kecelakaan tersebut dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan.

Contoh kecelakaan tunggal Merupakan pengendara menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Ditambah lagi dengan, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan Bahkan bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.

Ada Sebanyaknya syarat yang Sangat dianjurkan dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, berikut detailnya:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif

2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Ditambah lagi dengan, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian

3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Seandainya syarat-syarat itu Sudah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi information pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.

Selanjutnya, validasi information kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta Menyediakan surat Laporan Polisi. Bila klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.

Sementara itu, kecelakaan di luar hal tersebut tidak Berencana ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja Dalam proses melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau Cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Disebabkan oleh itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan yang Bahkan tidak ditanggung Merupakan kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang saat berkendara.

Ditambah lagi dengan, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak Tindak Kekerasan, maupun seksualitas Bahkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok Bahkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini Bahkan bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak Berencana menanggung korban kecelakaan ganda yang Sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja Merupakan pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.

Seandainya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja Berencana menanggung biaya sepenuhnya. Berencana tetapi, bila lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan Berencana menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan Bahkan tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang Sudah ditanggung Jasa Raharja.

(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *