Warga Endus Urus SIM Makin Ribet Pakai BPJS Kesehatan

Warga Endus Urus SIM Makin Ribet Pakai BPJS Kesehatan


Sebanyaknya warga menduga syarat memiliki BPJS Kesehatan bakal mempersulit proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Secha (22), karyawati swasta asal Tangerang Selatan, Banten mengatakan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan merupakan langkah yang memperumit.

“Sebagai kandidat pembuat SIM, saya merasa keberatan dengan adanya peraturan baru tersebut karena dapat memperumit proses,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Walau demikian Ia tak menampik keikutsertaan BPJS Kesehatan bisa Mendukung pengendara lantaran berperan sebagai asuransi pengendara saat berkendara di jalan.

“Dampaknya malah menjadi kandidat-kandidat pembuat atau perpanjangan SIM tersebut malas untuk mengurusnya,” kata Ia.

Senada Secha, Febri (31), karyawati yang berkantor di Jakarta Barat, mengatakan syarat BPJS Kesehatan mempersulit proses mengurus SIM.

“Bikin ribet banget. Apalagi tahun depan mulai ada pemadanan SIM sama KTP. Kalau Pernah berlangsung ada pemadanan, harusnya jangan tumpang tindih lagi kebijakan untuk perpanjang atau pembuatan SIM baru,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Lagi pula, kata Febri, setiap perpanjangan dan pembuatan SIM di dalamnya Pernah berlangsung diberikan pilihan untuk mengikuti asuransi kecelakaan lewat Asuransi Bhakti Bhayangkara.

“Jadi buat apalagi ada BPJS kesehatan buat syarat perpanjang SIM,” kata Ia.

Seorang karyawati di bilangan Jakarta Selatan, Lala (31), berkomentar Berbeda dari. Ia tak masalah BPJS Kesehatan dijadikan syarat perpanjang dan bikin SIM, asalkan pemerintah Menyajikan sosialisasi yang jelas.

“Enggak apa-apa sih menurut gue, asal memang jelas alesannya apa dan masyarakat yang belum punya BPJS memang diinfo dengan baik Trik pembuatannya biar bisa bikin SIM dengan BPJS,” kata Ia saat ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

Polri Akan segera memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Akan segera diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Syarat ini Akan segera diuji coba pada 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 di tujuh provinsi, Dengan kata lain di Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

“Akan segera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Syarat itu tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang Pada Pada saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *